
Khumus
Khumus
Khumus adalah suatu kewajiban yang diperintahkan Allah SWT kepada setiap muslim sebagaimana kewajiban-kewajiban lainnya, seperti ; shalat, puasa, zakat, haji, dan sebagainya.
Jumlah khumus yang harus dikeluarkan adalah seperlima (20%) dari jumlah sisa keuntungan atau pendapatan. Sisa keuntungan adalah pendapatan setelah dikurangi biaya hidup dalam satu tahun dan bisa dibayarkan perbulan.
Khumus adalah Hak Allah, Rasulullah dan Al Qurba
Khumus adalah kewajiban yang diberikan khusus sebagai hak Allah, Rasul, dan keluarganya (Al Qurba). Ayatullah Murtadha Muthahhari dalam buku Pelajaran-pelajaran Penting Al-Quran terbitan Lentera mengatakan,”Tiga bagian ini, Hak Allah, Rasul, dan Al-Qurba, sebenarnya adalah bagian-bagian yang harus digunakan untuk kepentingan umum. Pada dasarnya, ini adalah sebuah istilah dalam Al-Quran.”
Transfer Manual ke Rekening :


a.n. Yayasan Dana Mustadhafin